Legalisasi Tanaman Ganja, ternyata manfaatnya luar biasa ?
Sebuah opini dari Sdr. Zainal Putra
TANAMAN ganja memiliki nama Latin Cannabis, yaitu sejenis tumbuhan
yang menghasilkan serat. Biji tumbuhan ini mengandung zat narkotika.
Tanaman ini banyak tumbuh di daerah tropis dengan ketinggian pohon bisa
mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di
tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di
ujung ranting.
Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas
1.000 meter di atas permukaan laut. Di Aceh, tanaman musuh polisi ini
dapat tumbuh dengan subur walaupun tanpa perawatan. Kebanyakan peredaran
ganja di Pulau Jawa dipasok secara ilegal dari Aceh. Dalam pergaulan
Nasional, Aceh terkenal dengan daerah penghasil ganja terbesar di
Republik ini.
Sudah sering kita mendengar dan membaca di media massa tentang berita
penemuan ladang ganja di Aceh. Yang fenomenal adalah penemuan ladang
ganja oleh polisi seluas 54 Ha di kawasan Lamteuba, Aceh Besar
(www.diposkan.com, 27/2/2016). Demikian pula Polres Aceh Selatan bersama
BNNK setempat menemukan ladang ganja seluas 8 Ha di perbukitan Jambo
Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan (sindonews.com, 7/4/2016).
Merujuk pada UU No.35 Tahun 2009, ganja dikategorikan sebagai zat
narkotika golongan I. Kategori ini menandakan pelarangan yang sangat
keras. Bahkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dikatakan untuk
pelayanan kesehatan saja, ganja juga tidak boleh digunakan.
Sanksi yang sangat keras juga menunggu bagi yang melanggar aturan
ini. Pasal 111 ayat (2) dalam UU yang sama dijelaskan bahwa bagi yang
menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg
atau melebihi 5 batang pohon, pelakudipidana dengan pidana penjara
seumur hidup ataupidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
20 tahun.
Risiko tinggi
Dari kajian ilmu ekonomi, dikatakan bahwa bila ada permintaan maka timbul penawaran. Ini membuktikan bahwa di pasaran permintaan terhadap ganja tetap tinggi, meskipun berbagai kebijakan pemerintah menghalanginya. Akibatnya harga yang disepakati juga tinggi karena kelangkaan barang dan risiko tinggi. Dalam ilmu ekonomi, sudah sangat dikenal dengan hukum penawaran: “Semakin tinggi harga suatu barang, ceteris paribus, semakin banyak jumlah barang tersebut yang ingin ditawarkan oleh penjual dan sebaliknya”.
Dari kajian ilmu ekonomi, dikatakan bahwa bila ada permintaan maka timbul penawaran. Ini membuktikan bahwa di pasaran permintaan terhadap ganja tetap tinggi, meskipun berbagai kebijakan pemerintah menghalanginya. Akibatnya harga yang disepakati juga tinggi karena kelangkaan barang dan risiko tinggi. Dalam ilmu ekonomi, sudah sangat dikenal dengan hukum penawaran: “Semakin tinggi harga suatu barang, ceteris paribus, semakin banyak jumlah barang tersebut yang ingin ditawarkan oleh penjual dan sebaliknya”.
Peredaran ganja di Indonesia khususnya di Aceh tidak akan
berhenti sama sekali sampai dunia ini kiamat. Mengapa? Pertama, karena
permintaan yang timbul di pasar gelap tidak kuasa dibendung oleh
pemerintah. Sepanjang terus ada permintaan, maka sejauh itu pula ada
penawaran. Dan, kedua, karena paket kebijakan pemerintah yang melarang
keras tanaman ganja. Akibat kebijakan ini maka harga barang di pasar
gelap melambung tinggi, yang membuat para spekulan tergiur untuk menanam
ganja dengan berbagai upaya ditempuhnya.
Mengatasi persoalan ganja ini, usul saran dari penulis adalah dengan cara melegalisasi tanaman ganja itu sendiri. Ganja dikeluarkan dari daftar hitam tanaman yang paling dilarang pemerintah. Ketika ganja sudah sama perlakuannya dengan tanaman biasa lainnya yang tidak dilarang, maka otomatis harga ganja akan turun drastis. Dengan demikian produsen sudah tidak menarik lagi menanam ganja karena harga tidak menguntungkan. Kembali lagi ke hukum penawaran di atas.
Alasan lain mengapa perlu legalisasi tanaman ganja adalah kerena tanaman ini menurut hemat penulis, lebih banyak manfaatnya dari pada mudharatnya. Tanaman ini mulai dari daun, batang, akar hingga bijinya memberikan segudang manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Dari hasil penelitian yang dimuat dalam berbagai jurnal internasional, paling tidak terdapat 20 manfaat tanaman ganja, yaitu: Mengobati dan mencegah penyakit mata glaukoma, dapat meningkatkan kapasitas paru-paru, mencegah serangan epilepsi dan mengurangi gejala kejang. Zat kimia dalam ganja dapat menghentikan penyebaran penyakit kanker, menurunkan kecemasan, memperlambat perkembangan penyakit alzheimer, meredakan sclerosis (kejang otot).
Selanjutnya ganja dapat meredakan kejang otot diafragma, mengurangi efek samping dari pengobatan hepatitis C dan meningkatkan efektivitas pengobatan, pengobatan radang usus, mengurangi arthritis, membantu proses metabolisme, meringankan gejala lupus, meningkatkan kreativitas otak, meringankan gejala penyakit chron, menenangkan tremor pada penderita parkinson, melindungi otak pada serangan stroke, menambah nafsu makan, dan dapat membantu risiko kecanduan alkohol.
Menurut cerita, dulu di Aceh biji ganja tersedia di setiap dapur rumah tangga yang digunakan sebagai bumbu masakan. Diyakini gulai/kuah masakan yang diberi bumbu biji ganja yang telah dihaluskan akan lebih gurih, lezat dan menambah selera makan.
Obat diabetes
Terkini beredar kabar bahwa akar tanaman ganja sangat mujarab sebagai obat diabetes melitus (DM). Namun penderita terkendala dalam memperoleh bahan bakunya, karena takut ditangkap polisi. Sebagai informasi bahwa prevalensi DM di Aceh mencapai 8,7% dari jumlah penduduk dan ini tertinggi di Indonesia. Untuk diketahui bahwa saat ini DM merupakan penyebab kematian nomor enam di Indonesia. Andaikata ganja dilegalkan, tentu ini akan menjadi angin segar khususnya bagi sekitar 478 ribu penderita DM di Aceh.
Menurut hemat penulis, mudharat ganja hanya satu, yaitu dapat memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak. Dalam Alquran dan hadis belum penulis temukan ayat yang menyatakan bahwa tanaman ganja itu haram. Beda dengan arak/khamar, anjing dan babi jelas secara eksplisit disebutkan haram.
Dasar ulama memfatwakan haram ganja adalah karena faktor dapat memabukkan, sehingga merusak generasi bangsa. Ini memang dapat diterima. Tapi ingat bahwa nasi dan ikan bila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan juga dapat memabukkan. Akhirnya juga jatuh menjadi haram. Haram bukan karena barangnya (ganja), tetapi karena kelakuan mengonsumsi barang itu dalam jumlah berlebih sehingga dapat memabukkan.
Legalisasi ganja bukanlah suatu hal yang aneh. Beberapa negera di dunia telah lebih dahulu melegalisasi ganja, seperti: Belanda, Uruguay, Jamaica, Kamboja dan Korea Utara. Mereka menjadikan komoditi ganja ini sebagai daya tarik kunjungan wisatawan ke negaranya. Ujung-ujungnya adalah menambah cadangan devisa negara mereka. Ketika banyak negara melarang, malah mereka melegalkannya.
Bila pemerintah melegalkan ganja, maka tentu harus diikuti dengan regulasi-regulasi lain yang mengatur lebih lanjut. Misalnya untuk penggunaan dalam bumbu masakan perlu diatur mengenai takaran dosis yang dianjurkan. Dan perlu dibuat kebijakan tentang larangan menghisap ganja, ini bisa disatu-paketkan dengan kebijakan larangan merokok.
Mengingat banyak faedahnya, maka pemerintah melalui BUMN/BUMD dapat membuka perkebunan ganja yang akan menjadi bahan baku untuk memproduksi obat atau produk turunan lainnya dalam skala besar. Secara ekonomi tentu sangat menguntungkan, karena akan menyerap tenaga kerja yang lumayan besar, di tengah membludaknya jumlah pengangguran dewasa ini. Nah, mungkinkah?
Mengatasi persoalan ganja ini, usul saran dari penulis adalah dengan cara melegalisasi tanaman ganja itu sendiri. Ganja dikeluarkan dari daftar hitam tanaman yang paling dilarang pemerintah. Ketika ganja sudah sama perlakuannya dengan tanaman biasa lainnya yang tidak dilarang, maka otomatis harga ganja akan turun drastis. Dengan demikian produsen sudah tidak menarik lagi menanam ganja karena harga tidak menguntungkan. Kembali lagi ke hukum penawaran di atas.
Alasan lain mengapa perlu legalisasi tanaman ganja adalah kerena tanaman ini menurut hemat penulis, lebih banyak manfaatnya dari pada mudharatnya. Tanaman ini mulai dari daun, batang, akar hingga bijinya memberikan segudang manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Dari hasil penelitian yang dimuat dalam berbagai jurnal internasional, paling tidak terdapat 20 manfaat tanaman ganja, yaitu: Mengobati dan mencegah penyakit mata glaukoma, dapat meningkatkan kapasitas paru-paru, mencegah serangan epilepsi dan mengurangi gejala kejang. Zat kimia dalam ganja dapat menghentikan penyebaran penyakit kanker, menurunkan kecemasan, memperlambat perkembangan penyakit alzheimer, meredakan sclerosis (kejang otot).
Selanjutnya ganja dapat meredakan kejang otot diafragma, mengurangi efek samping dari pengobatan hepatitis C dan meningkatkan efektivitas pengobatan, pengobatan radang usus, mengurangi arthritis, membantu proses metabolisme, meringankan gejala lupus, meningkatkan kreativitas otak, meringankan gejala penyakit chron, menenangkan tremor pada penderita parkinson, melindungi otak pada serangan stroke, menambah nafsu makan, dan dapat membantu risiko kecanduan alkohol.
Menurut cerita, dulu di Aceh biji ganja tersedia di setiap dapur rumah tangga yang digunakan sebagai bumbu masakan. Diyakini gulai/kuah masakan yang diberi bumbu biji ganja yang telah dihaluskan akan lebih gurih, lezat dan menambah selera makan.
Obat diabetes
Terkini beredar kabar bahwa akar tanaman ganja sangat mujarab sebagai obat diabetes melitus (DM). Namun penderita terkendala dalam memperoleh bahan bakunya, karena takut ditangkap polisi. Sebagai informasi bahwa prevalensi DM di Aceh mencapai 8,7% dari jumlah penduduk dan ini tertinggi di Indonesia. Untuk diketahui bahwa saat ini DM merupakan penyebab kematian nomor enam di Indonesia. Andaikata ganja dilegalkan, tentu ini akan menjadi angin segar khususnya bagi sekitar 478 ribu penderita DM di Aceh.
Menurut hemat penulis, mudharat ganja hanya satu, yaitu dapat memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak. Dalam Alquran dan hadis belum penulis temukan ayat yang menyatakan bahwa tanaman ganja itu haram. Beda dengan arak/khamar, anjing dan babi jelas secara eksplisit disebutkan haram.
Dasar ulama memfatwakan haram ganja adalah karena faktor dapat memabukkan, sehingga merusak generasi bangsa. Ini memang dapat diterima. Tapi ingat bahwa nasi dan ikan bila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan juga dapat memabukkan. Akhirnya juga jatuh menjadi haram. Haram bukan karena barangnya (ganja), tetapi karena kelakuan mengonsumsi barang itu dalam jumlah berlebih sehingga dapat memabukkan.
Legalisasi ganja bukanlah suatu hal yang aneh. Beberapa negera di dunia telah lebih dahulu melegalisasi ganja, seperti: Belanda, Uruguay, Jamaica, Kamboja dan Korea Utara. Mereka menjadikan komoditi ganja ini sebagai daya tarik kunjungan wisatawan ke negaranya. Ujung-ujungnya adalah menambah cadangan devisa negara mereka. Ketika banyak negara melarang, malah mereka melegalkannya.
Bila pemerintah melegalkan ganja, maka tentu harus diikuti dengan regulasi-regulasi lain yang mengatur lebih lanjut. Misalnya untuk penggunaan dalam bumbu masakan perlu diatur mengenai takaran dosis yang dianjurkan. Dan perlu dibuat kebijakan tentang larangan menghisap ganja, ini bisa disatu-paketkan dengan kebijakan larangan merokok.
Mengingat banyak faedahnya, maka pemerintah melalui BUMN/BUMD dapat membuka perkebunan ganja yang akan menjadi bahan baku untuk memproduksi obat atau produk turunan lainnya dalam skala besar. Secara ekonomi tentu sangat menguntungkan, karena akan menyerap tenaga kerja yang lumayan besar, di tengah membludaknya jumlah pengangguran dewasa ini. Nah, mungkinkah?
* Zainal Putra, SE, MM., Dosen Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh. Email: zainalputra@utu.ac.id
0 Response to "Legalisasi Tanaman Ganja, ternyata manfaatnya luar biasa ?"
Post a Comment
TERIMA KASIH ATAS KOMENTARNYA SETIAP KOMENTAR ANDA MERUPAKAN TESTIMONI DAN KRITIK PENTING UNTUK MENILAI KEJUJURAN DAN KEPEDULIAN KAMI TERHADAP UPAYA MEMBERIKAN INFO YANG MAKSIMAL.
SALAM